SURABAYA, iNews.id - Nenek Asfiyatun (60) warga Surabaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menyimpan 17 kilogram (kg) ganja. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Asfiatun dinilai terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (24/7/2023).
Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa melaui kuasa hukumnya Abdul Geffar akan mengajukan banding. Geffar menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim. "Kita akan ajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait