Saat penangkapan, pelaku MN berhasil melarikan diri ke arah hutan yang ada di Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku AM ditangkap saat menunggu penadah untuk menjual hasil motor curian.
"Mereka berdua berangkat dari rumahnya di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mencari target sepeda motor yang diincarnya," kata Anton.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Dia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait