Kakek Piyono yang memelihara ikan aligator divonis 5 bulan penjara dalam sidang di PN Malang. (Foto: iNews/Deni irwansyah)

"Saya hanya bisa minta belas kasihan hakim. Ini ungkapan perasaan saya. Jadi orang baik malah dipenjara," katanya lagi.

Piyono tampak terpukul dan sulit menerima vonis. Namun dia mencoba tegar bahkan menguatkan keluarganya yang menangis atas putusan hakim.

"Istri saya meminta saya mencari bekal sebelum mati. Ternyata saya jadi penjahat karena masuk penjara. Ini ungkapan perasaan saya, jadi orang baik malah masuk penjara," ucapnya sambil menepuk-nepuk dada.

Sementara kuasa hukum terdakwa Guntur Putra mengatakan, putusan ini terlalu memberatkan pihak terdakwa. Dia menilai bahwa kliennya berhak mendapatkan vonis bebas atau hukuman percobaan.

"Keputusan ini memberatkan keluarga. Kami minta paling tidak bisa dijalani di rumah tapi hakim punya berpendapat lain," katanya.

Di sisi lain, JPU menilai putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan dan ringan. Atas vonis tersebut, JPU akan menimbang sikap untuk upaya hukum selanjutnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network