Ibu muda yang mengadopsi anak dengan cara ilegal saat diamankan di Mapolres Batu. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

"Adopsi anak tidak ada biaya sama sekali, paling biaya nanti terakhir ketika pengadilan memutuskan hak asuh, dari calon orang tua angkat itu baru dikenakan biaya kurang lebih antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Namun dalam proses dari awal sampai akhir di dinas sosial tidak ada biaya," kata MD Furqon saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Batu mengamankan enam orang tersangka jual beli bayi berusia 7 hari. Keenam pelaku terdiri atas pembeli bayi berinisial DNS (26) yang diamankan pada Jumat 27 Desember 2024. Disusul penangkapan AS dan MK di hari yang sama.

Selanjutnya pelaku berinisial AI, merupakan suami dari AS yang diamankan pada Sabtu 28 Desember 2024 di Waru, Kabupaten Sidoarjo. Lalu sopir berinisial RS (21) yang diamankan di kediamannya di Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu 28 Desember 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dengan mengamankan KK, perempuan berusia 42 tahun sebagai makelar bayi dari Jakarta Utara.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis atau pasal alternatif, mulai dari Pasal 83 juncto Pasal 76 f, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikutnya, Pasal 70 juncto Pasal 39, ayat 1, 2, dan 4, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network