Ayah yang perkosa anak tiri di Gresik, Jawa Timur (Agus Ismanto/MNC Portal)

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli anaknya sejak bulan April tahun 2022," katanya. 

Modusnya, tersangka memberikan imbalan hadiah dan uang kepada korban agar bersedia menuruti permintaanya. Ironisnya, ibu korban justru menutupi peristiwa yang menimpa anaknya dengan berpura-pura hamil.

"Ini dilakukan untuk menutupi aib anaknya, jadi kelak anaknya melahirkan maka bayinya diakui sebagai anak kandungnya," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network