Muncukasi NS saat berada di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021). (foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Mereka yang tak berdaya pun pasrah dan menjalani pekerjaan haram tersebut. Namun, tak sedikit pula yang berontak dan mencoba untuk kabur. 

Diketahui, Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap muncikari protitusi online. Pelaku berinisial NS alias Mami Ambar (41) warga Suko RT 03 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap karena menjual perempuan dan anak-anak kepada laki-laki hidung belang. 

Hasil penyelidikan polisi muncikati NS telah menjual 29 perempuan kepada pria hidung belang. Dari jumlah itu, enam di antaranya masih di bawah umur. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network