Polda Jawa Timur (Jatim) menghadirkan J, muncikari figur publik PA dalam pemaparan kasus dugaan prostitusi online di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/10/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) masih mendalami kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, PA. Dari hasil pemeriksaan, muncikari PA, J (51), bisa mengantongi uang hingga Rp16 juta.

“Dia (J) mendapat penghasilan Rp16 juta lebih untuk sekali transaksi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/10/2019).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan J sebagai tersangka pada Sabtu (26/10/2019), setelah melakukan gelar perkara dalam kasus prostitusi online itu. Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jatim. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, alat kontrasepsi, pakaian, kartu ATM, dan uang tunai Rp 13 juta.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terkait pendapatan PA dari transaksi prostitusi tersebut. “Berapa pendapatan dari PA, masih kami dalami,” ujar Barung.

Kanit V Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul untuk mendapatkan keuntungan.

“Yang bersangkutan juga memfasilitas PA berangkat ke Batu, menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran. Tadi sudah disampaikan berapa kisaran tarifnya. Jadi secara bukti sudah akurat yang bersangkutan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP,” ujar Aldy.

Kanit V Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/10/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

Sementara PA sudah dipulangkan bersama dua saksi lain, usai menjalani pemeriksaan, Minggu (27/10/2019). Dalam perkara tersebut, PA berstatus sebagai saksi korban. PA, pengguna jasa dan driver yang telah dipulangkan, hanya dikenakan wajib lapor karena statusnya sebagai saksi. “Apabila nanti dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, bisa kami panggil lagi,” ujar Aldy.

Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku jaringan prostitusi online yang melarikan diri saat akan ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Sabtu kemarin.

Diberitakan sebelumnya, petugas Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek hotel di Batu, pada Jumat 25 Oktober 2019. Polisi mengamankan PA bersama dengan seorang pria berinisial YW, serta muncikarinya berinisial J.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network