"Boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum. Kaitannya dengan fatwa MUI nomor 1 Tahun 2025 kita semuanya diminta untuk menyikapi secara proporsional," ujar Ahmad Hanif.
Menurutnya, MUI Lumajang dan Forkopimda masih menunggu arahan resmi serta petunjuk teknis dari pemerintah Provinsi Jatim mengenai batasan kegiatan tersebut.
Pernyataan ini dianggap sebagai angin segar bagi para pengusaha sound horeg di Lumajang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait