LUMAJANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) menyatakan, masyarakat diperbolehkan menggelar kegiatan sound horeg. Catatan pentingnya, kegiatan tersebut jangan sampai mengganggu kepentingan umum.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, Ahmad Hanif usai menghadiri rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, Kamis (17/7/2025) siang.
Rapat tersebut digelar sebagai respons atas fatwa haram terhadap sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Jatim. Fatwa tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya di Kabupaten Lumajang yang dikenal aktif mengadakan pertunjukan sound horeg sebagai bagian dari tradisi hiburan lokal.
"Boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum. Kaitannya dengan fatwa MUI nomor 1 Tahun 2025 kita semuanya diminta untuk menyikapi secara proporsional," ujar Ahmad Hanif.
Menurutnya, MUI Lumajang dan Forkopimda masih menunggu arahan resmi serta petunjuk teknis dari pemerintah Provinsi Jatim mengenai batasan kegiatan tersebut.
Pernyataan ini dianggap sebagai angin segar bagi para pengusaha sound horeg di Lumajang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait