"Pelaku minta untuk mandi sama-sama dengan korban. Kemudian di situ pelaku melakukan kegiatan asusila terhadap korban," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dia menyebut tersangka belum menikah. Diduga memiliki kelainan seksual dengan menyukai sesama jenis.
"Tersangka belum menikah, dan memang memiliki kepuasan apabila sudah berhasil melaksanakan ini (pencabulan) kepada korbannya. Iya (sejenis)," kata Kusumo.
Atas perbuatannya, S mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait