Polisi menangkap pria berinisial VT (31) lantaran diduga telah menggadaikan sepeda motor kenalan medsos dengan modus pinjam sebentar. (Foto: Humas Polres Malang)

Akan tetapi polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di kawasan Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu. Kepada polisi, pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya. 

Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp5 juta. “Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network