MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial VT (31) di Kota Batu. Dia diduga telah membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik kenalannya di media sosial (medsos) dengan modus pinjam sebentar.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ditangkap di kamar kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu, pada Senin (13/2/2023).
“Betul, terduga pelaku ditangkap Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, oleh gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Tumpang,” kata Taufik, dikutip dari portal Polda Jatim, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan, kasus bermula ketika korban Maharani (39), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VT. Keduanya sering berhubungan sejak pertengahan 2022.
VT lantas meminjam sepeda motor Honda Beat milik Maharani pada 30 Juni 2022. Dia menyebut akan meminjam sebentar sepeda motor tersebut untuk keluar.
Namun hingga berhari-hari motor tersebut tidak dikembalikan. Nomor ponsel VT pun tidak bisa dihubungi.
Sadar menjadi korban penipuan, Maharani lantas melapor ke Polsek Tumpang. “Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” ujarnya.
Laporan itu lantas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui sering berpindah-pindah tempat.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait