Motor curian tersebut kemudian dijual ke seorang penadah berinisial PB alias Wibowo dengan harga Rp4 juta. Sedangkan satu motor lain, Honda Beat, dijual seharga Rp2 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Benni bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Polisi mencatat setidaknya ada empat kejadian serupa dengan modus yang sama: bekerja sementara lalu mencuri motor bos.
“Modusnya selalu sama. Ia kerja satu minggu, lalu mencuri sepeda motor milik pemilik usaha,” ucapnya.
Kini, Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara penadahnya, PB alias Wibowo (37), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait