MALANG, iNews.id – Aksi pencurian dengan modus mencari pekerjaan kembali terjadi. Seorang pria asal Jombang bernama Benni (37) nekat mencuri sepeda motor milik bosnya setelah baru seminggu bekerja di sebuah warung makan di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Korban pencurian diketahui bernama Riyadi (62) pemilik warung makan tempat pelaku bekerja. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku membawa kabur motor Yamaha NMax berpelat nomor N-5051-ABX tanpa seizin pemilik.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukun dan kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas, Sabtu (2/8/2025).
Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil mengamankan Benni di rumahnya di Kabupaten Jombang, pada Senin (21/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMax milik korban dan satu unit Honda Beat hasil kejahatan lainnya.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan kini dalam proses penyidikan,” kata Kompol Riyan.
Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo menjelaskan bahwa Benni menggunakan modus berpura-pura mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Ia kemudian diterima bekerja oleh Riyadi. Namun selama seminggu bekerja, pelaku tak pernah menyerahkan identitas apapun kepada pihak tempat kerja.
“Setelah seminggu bekerja, pelaku meminjam kunci motor korban melalui anak korban. Karena dianggap sudah kenal, anak korban pun memberikan kunci tanpa curiga. Motor itu kemudian dibawa kabur ke Jombang,” ujar AKP Wardi.
Motor curian tersebut kemudian dijual ke seorang penadah berinisial PB alias Wibowo dengan harga Rp4 juta. Sedangkan satu motor lain, Honda Beat, dijual seharga Rp2 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Benni bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Polisi mencatat setidaknya ada empat kejadian serupa dengan modus yang sama: bekerja sementara lalu mencuri motor bos.
“Modusnya selalu sama. Ia kerja satu minggu, lalu mencuri sepeda motor milik pemilik usaha,” ucapnya.
Kini, Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara penadahnya, PB alias Wibowo (37), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait