Pelaku BDA pegawai pajak gadungan yang membawa kabur mobil janda asal Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

Mobil tersebut diamankan dalam sebuah rumah milik temannya yang rencananya akan dijual, tetapi terlebih dahulu diamankan polisi.

"Mobilnya di Pati. Ini sementara digunakan pelaku, kebetulan waktu itu ada di rumah koleganya, jadi belum sempat dijual," ujar Gandha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network