Mobil tersebut diamankan dalam sebuah rumah milik temannya yang rencananya akan dijual, tetapi terlebih dahulu diamankan polisi.
"Mobilnya di Pati. Ini sementara digunakan pelaku, kebetulan waktu itu ada di rumah koleganya, jadi belum sempat dijual," ujar Gandha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait