Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, tersangka menggunakan modus menawarkan prostitusi online threesome lewat media sosial dengan tarif Rp1,5 juta. Setelah sepakat, kedua belah pihak menuju hotel di Kota Mojokerto.
"Padal pukul 22.00 WIB petugas mengrgebak ketiganya dan dibawa ke Polresta Mojokerto. Pelaku menjual melakui Facebook. Kemudian terjadi kesepakatan untuk threesome
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menawarkan seks menyimpang itu atas desakan si perempuan yang membutuhkah pekerjaan. Pasalnya perempuan tersebut dalam kondisi hamil di luar nikah dan butuh biaya untuk melahirkan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait