JOMBANG, iNews.id – Keluarga buruh bangunan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengalami kejadian memilukan. Mereka tiba-tiba dituduh mencuri aliran listrik dan dikenai denda hingga Rp7 juta oleh pihak yang mengaku petugas PLN.
Akibat tuduhan tersebut, sang ibu dari pemilik rumah dikabarkan meninggal dunia karena syok.
Peristiwa ini menimpa Nurhayati (48), warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Nurhayati mengaku rumahnya didatangi tiga pria yang mengaku petugas PLN Jombang pada awal Agustus 2025 lalu. Ketiga pria itu meminta sebatang lidi dan memeriksa meteran listrik di depan rumahnya.
Beberapa menit kemudian, mereka menemukan lubang sebesar lidi pada meteran dan langsung menuduh Nurhayati melakukan pencurian listrik. Tanpa menunjukkan bukti kuat, ketiga orang itu meminta keluarga Nurhayati membayar denda Rp7 juta dan langsung memutus aliran listrik di rumahnya.
“Saya kaget karena tidak pernah merasa mencuri listrik. Tiba-tiba dituduh dan listrik langsung diputus. Ibu saya sampai jatuh sakit dan meninggal dunia karena syok,” ujar Nurhayati, sambil menahan tangis, Kamis (9/10/2025).
Dalam kondisi panik, Nurhayati dan keluarganya mendatangi kantor PLN Jombang untuk meminta kejelasan. Namun, pihak PLN tetap menegaskan bahwa Nurhayati dianggap mencuri listrik sejak tahun 2017 dan tetap diwajibkan membayar denda tersebut.
Karena tidak mampu membayar tunai, PLN memberi opsi angsuran selama satu tahun, dengan pembayaran pertama Rp2 juta agar listrik kembali dinyalakan. Uang tersebut akhirnya dipinjam sang suami, Wasis, dari atasannya di tempat kerja.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait