"Pelaku dibekuk saat hendak beraksi lagi di salah satu kompleks perumahan. Setelah dua rekaman CCTV tersebar, kami memang memantau langsung beberapa lokasi perumahan yang kami prediksi akan menjadi sasaran pelaku," ujar Bangkit.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan delapan sepeda dengan merek ternama. Pelaku tampaknya memang menyasar sepeda angin merek tertentu yang memiliki nilai jual tinggi hingga jutaan rupiah, termasuk sepeda merek Polygon Xtrada milik anggota Polres Bangkalan, Sunardi Suhendarto.
"Pelaku mengaku sudah beraksi di 10 tempat berbeda. Tapi 2 sepeda hasil curiannya sudah laku terjual ke orang lain," ujar Bangkit Dananjaya lagi.
Tersangka M-S juga mengakui, ia memang sengaja melibatkan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar untuk memudahkan saat beraksi, terutama untuk mengelabuhi dan tidak menimbulkan kecurigaan warga. Tersangka M-S dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait