“Penutupan sekolah, tekanan ekonomi, gangguan layanan, kematian orang tua karena pandemi membuat anak perempuan lebih berisiko untuk menikah di bawah umur,” ungkapnya.
Selama kurun Januari-Mei 2022, sudah ada 5.285 perkara perkawinan anak yang diputus Pengadilan Agama berdasarkan data DP3AK Jawa Timur. Melihat situasi ini, BKOW Jawa Timur berupaya untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam program pencegahan perkawinan anak.
“Selain upaya pencegahan perkawinan anak, BKOW juga berkomitmen untuk mempermudah akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan serta keterampilan hidup. Hal ini ditujukan untuk kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk di ranah daring,” ucapnya.
Kepala Dinas P3AK Jawa Timur, Restu Novi Widiani menuturkan, masa depan dibangun oleh kesejahteraan anak-anak dan perempuan hari ini. Perkawinan anak harus bisa terus dicegah. Karena, 40 persen mereka yang menjalani perkawinan anak bisa melahirkan anak stunting.
“Bayi pun terlahir prematur dan kematian sebelum usia setahun. Bahkan, 85 persen anak perempuan mengakhiri pendidikan setelah menikah,” kata Novi.
Ia menambahkan, banyak data di lapangan yang menyebutkan kalau perempuan tidak lagi melanjutkan pendidikan karena sudah merawat bayi. Pendidikan yang menjadi bekalnya dalam kehidupan tak lagi menjadi penting.
“Ada juga data kalau 41 persen kekerasan keluarga dianggap wajar oleh pihak perempuan yang mereka sudah melakukan perkawinan anak,” ungkapnya.
Kepala Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa, Arie Rukmantara menyampaikan apresiasinya kepada BKOW dan seluruh organisasi yang tergabung atas komitmen bersama untuk melakukan kampanye pencegahan perkawinan anak.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait