SURABAYA, iNews.id - Dua mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjalani sidang kasus pencurian tiga proyektor kelas. Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Tarbiyah, Ronggo Ardyanto dan Muchammad Bryan Micola Abadi.
Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli kuota internet.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sabtu (28/1/2023), kedua mahasiswa semester 3 itu melakukan aksi pencurian usai jam perkuliahan. Sebelum beraksi, mereka telah memastikan tidak ada kamera pengintai atau CCTV di dalam ruangan.
Aksi pencurian itu dilakukan dua kali pada 10 dan 17 Oktober 2022. Keduanya saat itu menjalani perkuliahan di ruang kelas 201 gedung E1 lantai 2 UINSA. Keduanya kemudian saling berbagi tugas sesuai kemampuan masing-masing.
Bryan bertugas berjaga di luar ruangan dan mengawasi situasi sekitar, sementara Ronggo masuk ke ruang kelas yang sudah sepi dan mencongkel proyektor yang terpasang di dinding dengan obeng. Setelah itu, proyektor dimasukkan ke tas ransel dan langsung dibawa kabur.
Mereka lantas menjualnya secara online dan terjual seharga Rp850.000. Sepekan kemudian, keduanya mencuri dua proyektor sekaligus dan kembali menjualnya seharga Rp2 juta.
"Uang hasil penjualan saya pakai untuk membeli kuota internet. Saya menyesal Yang Mulia," kata Bryan saat sidang di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa beraksi setelah proses perkuliahan selesai dan ketika dosen dan semua teman-teman mahasiswanya sudah pulang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait