Keesokan harinya, pelaku MW kembali datang ke rumah korban bersama menantunya MT. Mereka kembali menganiaya korban SH.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Sumenep. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 atau Pasal 351 KUHP ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait