Kedua pelaku penganiaya ibu penyandang tunanetra saat diamankan di Polres Sumenep. (Foto: Ist)

Keesokan harinya, pelaku MW kembali datang ke rumah korban bersama menantunya MT. Mereka kembali menganiaya korban SH.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Sumenep. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 atau Pasal 351 KUHP ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network