Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan. Lalu Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian dan Bab VIII: Utang piutang, berisi aturan pinjam-meminjam.
Kemudian Bab IX disebut titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang. Selanjutnya Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan, Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan, Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila serta Bab XIII: Drewe kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.
Selanjutnya Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik. Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi. Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik. Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan permusuhan atau sebutannya provokator.
Berikutnya dua bab terakhir yakni Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak dan Bab XX Dwilatek berisi tentang sanksi karena melakukan kebohongan publik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait