Prabu Jayabaya raja terbesar Kerajaan Kediri. (Foto: ist)

Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan. Lalu Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian dan Bab VIII: Utang piutang, berisi aturan pinjam-meminjam.

Kemudian Bab IX disebut titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang. Selanjutnya Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan, Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan, Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila serta Bab XIII: Drewe kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.

Selanjutnya Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik. Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi. Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik. Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan permusuhan atau sebutannya provokator.

Berikutnya dua bab terakhir yakni Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak dan Bab XX Dwilatek berisi tentang sanksi karena melakukan kebohongan publik.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network