JAKARTA, iNews.id - Prabu Jayabaya merupakan raja dari Kerajaan Kediri yang disegani di Nusantara. Saat pemerintahannya, Jayabaya tidak hanya mengatur urusan keagamaan, tapi juga aturan hukum perundang-undangan.
Aturan ini diatur oleh Prabu Jayabaya dalam sebuah kitab perundangan-undangan yang sistematis. Tetapi tidak diketahui nama pasti dari kitab tersebut, hanya menyangkut urusan kehidupan sehari-hari antarwarga.
Aturan tersebut mulai dari hukum diplomasi, aliansi hingga sanksi yang melakukan pembohongan publik. Seluruh sanksinya diatur sedemikian rupa sebagaimana dikutip dari buku 'Hitam Putih Ken Arok: Dari Kejayaan hingga Keruntuhan'.
Pada kitab tersebut diatur ada 20 bab yang meliputi beberapa urusan dan aturan. Pada Bab I misalnya, diatur bagaimana perbedaan dana dan denda yang menjadi pemasukan kerajaan.Kemudian aturan perihal ketentuan diplomasi, aliansi, kontribusi dan sanksi.
Kemudian pada Bab II: Astadusta, berisi tentang sanksi delapan kejahatan, penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan.
Kejadian di Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil. Bab IV: Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan administrasi kenegaraan. Selanjutnya Bab V: Sahasa, berisi tentang sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.
Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan. Lalu Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian dan Bab VIII: Utang piutang, berisi aturan pinjam-meminjam.
Kemudian Bab IX disebut titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang. Selanjutnya Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan, Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan, Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila serta Bab XIII: Drewe kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.
Selanjutnya Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik. Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi. Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik. Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan permusuhan atau sebutannya provokator.
Berikutnya dua bab terakhir yakni Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak dan Bab XX Dwilatek berisi tentang sanksi karena melakukan kebohongan publik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait