Tersangka Adi Guntur Saputra saat berada di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (23/6/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Tak hanya puluhan ekstasi dan ribuan pil koplo, polisi juga menemukan satu pak berisi klip plastik kosong, satu bungkus plastik snack, satu plastik kresek warna hitam yang akan digunakan sebagai pembungkus barang haram itu. "Kami temukan juga satu buah HP yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan penyuplaian. Pengakuan tersangka barang didapat dari Lapas, tapi masih akan kita dalami hal ini," kata Rofiq. 

Dia menegaskan tak akan main-main dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Lantaran, sudah diketahui barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa. 

Selain itu, pada 26 Juni 2021 nanti merupakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Pengungkapan ini wujud nyata pihaknya terhadap pemberantasan peredaran barang haram di Kota Mojokerto.

"Ini penting untuk menjadi komitmen bersama dan saya akan komitmen bahwa narkotika memang harus benar-benar kita berantas karena merusak generasi bangsa," katanya. 

Tersangka kurir ranjau yang mengaku baru satu bulan menjalankan aksinya ini pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika Jo Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network