MOJOKERTO, iNews.id - Seorang sarjana ekonomi perguruan tingga swasta di Kota Mojokerto ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Pelaku bernama Adi Guntur Saputra (26) warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg ini dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Dari tangan pemuda ini, polisi menemukan barang bukti 98 butir pil ekstasi berwarna kuning dan 1.000 lebih pil koplo. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Mojoketo Kota.
Bapak satu anak ini mengaku baru sebulan menjalankan aksinya. Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, sampai saat ini dia menganggur, sejak di PHK salah satu pabrik di kawasan Gresik beberapa bulan lalu
"Baru aja satu bulan ini, terus ketangkep,"ujar Adi dengan wajah tertunduk malu, Rabu (23/6)2021).
Lulusan S1 universitas swasta ini mengaku mendapatkan ekstasi dan pil koplo dari seseorang berinisial T yang berada dalam lembaga permasyarakat. Setiap kali mengantarkan satu botol pil koplo dia mendapatkan upah sebesar Rp25.000.
"Kalau untuk ekstasi saya belum sempat transaksi. Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa," ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat pada 12 Juni 2021 lalu terkait adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitaran Kecamatan Jetis.
Kemudian kami perintahkan anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka 15 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mertuanya.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukanlah 98 inex dalam plastik klip yang dan baru dua diedarkan. Selain itu ada juga ditemukan seribuan pil double L," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait