Akibat perbuatannya pelaku RZ dijerat dua Pasal yakni 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara. “Kami juga sudah mengamankan barang bukti rekaman CCTV serta hasil visum dan ponsel,” katanya.
Sementara itu, terkait pengakuan pelaku sebagai tim sukses putra Presiden Jokowi, Hartoyo membantah. Menurutnya, pengakuan tersebut hanya klaim saja. Sebab, pihaknya telah melakukan kroscek dan tidak menemukan nama pelaku di jajaran tim tersebut.
“Sekali lagi, pelaku bukan tim sukses salah satu calon kepala daerah di Solo. Itu hanya pengakuan pelaku saja. Semuanya bisa didalami dan bisa ditanyakan langsung kepada pelaku,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait