Malam itu korban langsung syok dan meminta pertolongan warga. Selanjutnya korban dan suami melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Di hadapan penyidik, JS mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Dia juga mengaku nekat memperkosa korban karena pengaruh alkohol usai pesta miras.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait