TULUNGAGUNG, iNews.id - Pemuda 21 tahun di Tulungung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung. Bujang berinisial JS asal Pagerwojo, Tulungagung itu ditangkap polisi usai memperkosa tetangganya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (13/11/2021) malam. Saat itu tersangka baru saja pesta minuman keras bersama teman-temannya dan pulang.
Namun, saat sampai rumah tersangka susah tidur hingga pukul 23.00 WIB. "Malam itu dia ingin bersetubuh hingga timbul niatan untuk memperkosa korban. Dia mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter. Korban berusia 53 tahun," katanya, Senin (15/11/2021).
Retno mengatakan, malam itu korban tengah sendirian berada dalam kamar. Sementara suaminya sedang pergi ke rumah anaknya di luar kecamatan. "Saat itulah tersangka masuk ke rumah korban. Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal dan melakukan pemerkosaan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait