Abdussamad, jaksa gadungan yang menginap di hotel tanpa bayar. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Abdussamad (38) warga Jalan Sambikerep, Kota Surabaya, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penangkapan dilakukan karena laki-laki tersebut mengaku sebagai jaksa dan menginap di sejumlah hotel tanpa membayar.

Tak tanggung-tanggung, sudah 2 bulan Abdussamad memanfaatkan layanan jasa hotel secara gratis. Total tagihan pun mencapai Rp38 juta.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, Abdussamad ditangkap pada Senin (1/3/2021) pukul 19.30 di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat. "Jaksa gadungan ini kami tangkap setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp38 juta," katanya, Selasa (2/3/2021).

Berbekal informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitasnya. Dari keterangan Abdussamad, yang bersangkutan ini menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network