"Tak diketahui asalnya, pelaku kemudian meminang korban. Setelah itu dilakukan prosesi pertunangan," katanya, Selasa (1/6/2021).
Usai pertunangan itu, pelaku menginap di rumah selama beberapa hari. Saat itulah, pelaku menggauli korban hingga beberapa kali. Setelah berhasil merenggut kehormatan korban, pelaku lantas kembali ke rumah istri sirinya di Pejaten.
"Sejak saat itu pelaku menghilang dan dicari. Akhirnya terungkap pelaku bukan lajang seperti pengakuannya saat melamar. Tetapi sudah beristri," katanya.
Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 76d, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait