Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengecek pengguaan aplikasi PeduliLindungi milik tamu yang akan masuk ke Mapolda Jatim, Selasa (28/9/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) memberlakukan scan QR-Code aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh tamu dan anggota yang masuk ke Mapolda Jatim. Aturan baru masuk kompleks Mapolda Jatim itu berlaku mulai Selasa (28/9/2021) hari ini. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta berkesempatan mengecek langsung aturan baru tersebut. Pada pengecekan ini Kapolda Nico didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.

Nico mengatakan, selain di Polda Jatim, penggunaan apalikasi PeduliLindungi juga diberlakukan di polres jajaran. Atas aturan ini, maka setiap tamu maupun anggota polisi yang masuk wajib mengunduh aplikasi tersebut lalu menyecan barcode-nya. 

"Lewat aplikasi ini akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, serta terdata status si pengguna barcode yang berisi data status vaksinasi dan hasil test Covid-19," ujarnya. 

Nico mengatakan, ada empat status vaksinasi dan hasil tes Covid-19 yang terdeteksi melalui aplikasi tersebut, yaitu hijau, kuning, merah dan hitam. "Hal ini penting diadakan agar prokes dilaksanakan di setiap satuan wilayah Polda Jatim," katanya. 

Nico mengatakan, warna hijau akan muncul bila pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.

Untuk warna kuni, ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik. Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat

Sedangkan warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.
Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

Sementara untuk warna hitam, muncul ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.

"Karena itu, kami memohon kepada masyarakat, ayo download aplikasi PeduliLindungi. Karena selain di kantor polisi juga digunakan di mal, tempat wisata, serta melakukan perjalanan darat, laut dan udara," ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network