MALANG, iNews.id - Pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menelusuri foto dan video Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak sekaligus tersangka penganiayaan, masuk ke area Gunung Bromo, Jawa Timur (Jatim), menggunakan Rubicon. Foto dan video itu akan dicocokkan lewat dokumen yang terekap secara online.
"Kami sedang menelusuri foto dan video tersebut," kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS, Syarif Hidayat, Selasa (28/2/2023).
Dia mengatakan, sebelum pertengahan Agustus 2022, ada aturan yang memperbolehkan kendaraan komunitas untuk masuk ke lautan pasir dan sabana Gunung Bromo. Namun rekomendasi hanya dibatasi maksimal 20 mobil.
"Sebelumnya untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan, pembatasan hanya 20 mobil," ujar Sarif.
Rekomendasi itu, kata dia, tidak berlaku pada hari libur. Dia juga mengatakan, rekomendasi hanya diberikan kepada satu komunitas dalam seminggu dengan didampingi petugas.
"Tidak dilaksanakan hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu, dan didampingi petugas," kata dia.
Dia menyebut pihaknya masih menelusuri dokumentasi tersebut. Berdasarkan foto dan video yang beredar, dia menduga Mario Dandy masuk dengan mobil pribadi ke lautan pasir dan padang rumput Bromo sebelum pertengahan Agustus 2022.
"Kami BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 tepatnya tanggal 19 Agustus 2022, sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait