Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi terdakwa kasus perampokan rumah dinas menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, kata dia, terdakwa juga sempat mengancam Wali Kota Santoso akan memperkosa istrinya bila tidak bersedia menunjukan brankas yang berisikan uang Rp730 juta dan beberapa perhiasan.

“Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU.

Kuasa hukum Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida mengatakan, kliennya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya. 

“Termasuk akan menanyakan atas digelarnya sidang secara online dan berlokasi di PN Surabaya,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network