SURABAYA, iNews.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar didakwa telah merencanakan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dan Kejari Blitar dalam sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023).
Selain Samanhudi, ada empat terdakwa lainnya yakni, Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, dan Asmuri.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Blitar Basuki Wiryawan mengatakan,
terdakwa Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen tempatnya ditahan telah merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Sebelum menjalankan aksi perampokan, terdakwa Samanhudi menceritakan dan memetakan kepada komplotannya tentang semua kondisi rumah dinas,” kata JPU.
Setelah keluar dari tahanan, kata dia, kelima terdakwa langsung mengamati lokasi rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi No 18 Blitar. Setelah melihat situasi rumah dinas, kelima terdakwa merencanakan aksi perampokan dengan membawa senpi untuk menakuti penjaga dan penghuni rumah dinas.
“Untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil yang sudah diganti pelat nomor mobil dinas,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait