Diketahui, KPK kembali menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, Tahun 2011-2017.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko, sebelumnya. Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard bernilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Eddy kemudian dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait