"Sebelumnya tidak ada niatan (mencuri), tapi gelap pikiran saat melihat kotak amal masjid, kepikiran di situ. Uangnya rencana untuk pulang ke Sumatra, tapi habis untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Dedek.
Saat beraksi, dia terlebih dahulu mencari lingkungan masjid atau musala yang sepi dan tak ada warga sekitar. Dia lalu memasuki masjid dan mencongkel kotak amal dengan obeng yang sudah dibawanya.
"Berpura-pura salat dulu, nggak langsung. Saya nyari masjid yang sepi, langsung ambil kotak amal," katanya.
Akibat ulahnya, pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait