Ilustrasi maling burung di Mojoagung, Jombang diamuk warga saat aksinya tertangkap basah. (Foto: ist)

Kompol Yogas menambahkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pihaknya telah mengantongi identitas rekan Firmansyah yang berhasil melarikan diri saat kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ucapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menanggapi tindak kriminalitas.

“Kalau mendapati pelaku kejahatan, cukup diamankan dan segera laporkan ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network