Kompol Yogas menambahkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pihaknya telah mengantongi identitas rekan Firmansyah yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ucapnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menanggapi tindak kriminalitas.
“Kalau mendapati pelaku kejahatan, cukup diamankan dan segera laporkan ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait