ilustrasi jam malam (antara)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan jam malam pada 31 Desember mendatang, atau saat malam tahun baru. Semua aktivitas masyarakat akan dibatasi, maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Upaya ini sebagai antisipasi kerumunan dan pesta Tahun Baru. 

Tak hanya aktivitas masyarakat, seluruh tempat usaha, termasuk mal dan kafe juga harus berhenti beroperasi. Aturan tersebut telah disampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui Surat Edaran (SE) wali kota. 
 
"Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Senin (28/12/2020). 

Bahkan, untuk mengintensifkan pengawasan saat malam tahun baru, pemkot bersama instansi terkait juga mendirikan posko di delapan perbatasan Kota Surabaya. Bagi warga luar kota yang tidak punya kepentingan atau urusan pekerjaan, diimbau agar tidak ke Surabaya saat malam tahun baru.

"Delapan batas kota yang masuk Surabaya juga akan kita lakukan filtrasi. Artinya, bukan penutupan total, tapi kita filter dari Dinkes (Dinas Kesehatan) juga siap, kita buka posko di delapan titik. Untuk masuk Surabaya ada posko untuk rapid test atau swab massal di sana," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network