Menko Polhukam Mahfud MD bersama Gubernur Khofifah di Surabaya. (Lukman Hakim).

Diketahui, Bareskrim Polri menarik seluruh Laporan Polisi (LP) dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung. Rocky dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang dianggap ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. 
 
"Semua LP ditarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (7/8/2023). 
 
Djuhandhani mengungkapkan, total ada 20 laporan polisi terhadap Rocky Gerung di tingkat Bareskrim maupun Polda jajaran. Rinciannya, Bareskrim ada 2 LP, Polda Metro Jaya 3 LP, Polda Sumut 3 LP, Polda Kaltim 7 LP, Polda Kalteng 3 LP, Polda DIY 2 LP.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network