Hakim agung Sudrajad Dimyati saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022)

MALANG, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hakim agung Sudrajad Dimyati yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihukum berat jika terbukti korupsi. Sebab, dia menilai perbuatan itu telah mencederai profesi hakim.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat, harus diusut dan hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud MD di Universitas Islam Malang (UIM), Kota Malang, Jumat (23/9/2022).

Dia mengatakan, hakim bertindak sebagai benteng keadilan. Maka dari itu, dirinya menilai jika Sudrajad terbukti bersalah maka jangan diberi ampun.

"Hakim itu benteng keadilan ya, kalau sampai itu terjadi (korupsi) jangan diampuni," tegas dia. 

Mahfud pun mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya melindungi sang hakim agung dari jeratan hukum. Dirinya mengatakan upaya perlindungan itu akan dengan mudah terbongkar pada era digital seperti saat ini.

"Gak boleh ada yangg melindungi karena ini zaman digital. Kalau  anda melindungi, anda ketahuan," ucap Mahfud.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network