Anak pemilik kos yang memperkosa mahasiswi saat ekspos di Polres Bangkalan. (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

Saat kejadian, pelaku mendatangi kamarnya pada dini hari lalu memaksa untuk melakukan perbuatan asusila. Berselang beberapa jam usai pemerkosaan yang pertama, pelaku kembali ke kamar korban dan mencabulinya di pagi hari.

"Korban takut. Dari hasil visum rumah sakit, korban dinyatakan mengalami lebam di beberapa bagian tubuh dan adanya robekan pada selaput dara," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dalam sel tahanan Polres Bangkalan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network