JE terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI tiba di Lapas Lowokwaru Malang (Foto: MPI/Avirista Midaada).

LPSK, kata dia, tetap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. LPSK berkomitmen mendukung langkah aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kejahatan ini. "Salah satunya dengan cara menghadirkan saksi dan korban pada saat pemeriksaan atau pemberian keterangan dari mereka dalam proses persidangan," ujarnya. 

Diketahui, kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Batu, Jatim ini menimpa dua siswi, yaitu SDS dan JH. Pada saat kejadian, usia korban masih anak. Ironisnya pelaku yakni pemilik sekolah sendiri Julianto Eka Putra alias JE. 

Perkara ini baru terkuak pertengahan tahun lalu. Kasus kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan pemilik Yayasan Sekolah SPI. Modusnya, pelaku melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan mencari pelamar dari siswa/siswi sekolah SPI. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network