Sedangkan untuk jumlah formasi yang kosong, terdapat tujuh, terdiri atas satu Formasi D-III Refraksionis Optisien (Pelaksana/ Terampil-Refraksionis). Lalu, 1 formasi D-III Kearsipan (Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum) dan lima D-III Kearsipan (Pranata Kearsipan).
“Sesuai data, ada tujuh formasi yang kosong, karena memang disebabkan tidak ada yang melamar,” katanya.
Namun, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, panitia masih memberikan batas waktu selama tiga hari apabila ingin menyanggah terkait hasil penilaian. Hendri menyebut, peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap hasil seleksi CPNS paling lambat pada Selasa, 3 November 2020 pukul 23.59 WIB.
“Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait