Elok Dwi Katja, kuasa hukum Jan Hwa Diana. (Foto: Hari Tambayong).

Sementara itu Waki Wali Kota Surabaya Armuji secara tegas menolak permintaan tim kuasa hukum tersebut terkait penyerahan dokumen. Armuji menegaskan bahwa kasus ini sudah sepenuhnya menjadi ranah hukum dan sedang ditangani polisi. 

"Kami tidak bisa menerima pengembalian ini karena sudah masuk dalam ranah hukum, barang bukti yang diserahkan ini diserahkan ke Polda jangan ke saya karena saya sudah tidak memiliki kewenangan dan kita hormati suatu instansi di mana sudah berproses di sana," kata Armuji.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network