Garis polisi terpasang di tempat kejadian perkara, Minggu (9/5/2021). (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Menurut paman pelaku, Hadari, pelaku memang kerap bertengkar dengan istrinya karena urusan ekonomi. Bahkan dia juga beberapa kali melerai karena tiap kali bertengkar, istrinya selalu dianiaya. Namun, upaya tersebut selalu gagal. 

"Saya juga pernah mau dicarok saat mencoba melerai. Dia memang tempramen. Sering bertengkar karena ekonomi. Sebab, mereka menikah dini dan tidak bekerja," ujarnya. 

Sementara itu, pelaku langsung tingkap polisi sesaat setelah kejadian. Polisi menggelandang pelaku ke penjara berikut barang bukti dua dua batang bambu yang dipakai pelaku menganiaya nenek dan istrinya. 

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network