Dari jumlah itu, dua rumah kategori rusak berat, delapan rumah rusak sedang dan 22 rumah rusak ringan, yakni sebagian besar genting rumah berantakan. “Dua fasilitas umum yang terdampak adalah masjid dan musala,” ujarnya.
Biaya untuk recovery seluruh bangunan yang terdampak ledakan bubuk petasan telah dihitung. Biaya yang dibutuhkan diketahui sekitar Rp 500 juta atau setengah miliar.
Untuk recovery itu, Bupati Blitar, kata Adi Andaka sudah menerbitkan SK Tanggap Darurat Sosial. Penerbitan SK sebagai payung hukum adalah mengikuti petunjuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dengan payung hukum yang sudah ada, Pemkab Blitar segera mencairkan dana bantuan yang bersifat stimulan. Dana diberikan kepada masing-masing warga yang rumahnya terdampak.
Adapun skema pencairan, Adi Andaka mengatakan Pemkab Blitar masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. “Masih akan dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait