Sementara, pengacara dari para tokoh agama di Sampang, Muslim menyampaikan jika laporan yang dilayangkan kali ini berkaitan dengan undang-undang ITE tentang pemberitaan bohong.
"Jelas tidak benar pernyataan yang dikeluarkan terlapor hingga akhirnya meresahkan masyarakat dan menyesatkan agama," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait