Para kiai dan tokoh agama melaporkan Firdaus Oiwobo ke Polres Sampang atas pernyataannya yang viral dan dianggap meresahkan. (Foto : ist)

SAMPANG, iNews.id - Kiai bersama tokoh pemuda di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melaporkan Firdaus Oiwobo ke Polres Sampang, Senin (26/9/2022). Pelaporan ini terkait pernyataannya 'jika orang yang tidak percaya kepada dukun, maka syahadatnya akan batal'.

Salah satu pelapor KH Mahrus Ali mengatakan, pernyataan Firdaus Oiwobo sudah tidak dapat ditoleransi karena meresahkan. Bahkan melukai hati masyarakat, terutama warga Kabupaten Sampang.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan sejak sepekan lalu di media sosial itu tidak dijelaskan di dalam agama Islam, namun Firdaus Oiwobo malah mengada-ada alias menyebarkan berita hoaks.

"Kami sangat khawatir atas pernyataan itu karena dapat menyesatkan masyarakat," ujarnya, Senin (26/9/2022).

Apalagi pernyataan Firdaus, sangat bertentangan dengan MUI tahun 2005 bahwa praktik perdukunan itu haram.

"Maka dari itu, kami datang ke Polres Sampang berharap Firdaus Oiwobo segera ditangkap," katanya.

Sementara, pengacara dari para tokoh agama di Sampang, Muslim menyampaikan jika laporan yang dilayangkan kali ini berkaitan dengan undang-undang ITE tentang pemberitaan bohong.

"Jelas tidak benar pernyataan yang dikeluarkan terlapor hingga akhirnya meresahkan masyarakat dan menyesatkan agama," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network