Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar DP dan mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pria 30 tahun itu untuk memesan barang haram tersebut. Saat ini, baik S maupun DP telah mendapatkan sanksi khusus.
Keduanya ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait