Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1,3 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait